BURSA KERJA KHUSUS (BKK) SMKN 1 Singosari Malang
Nomor Ijin : 562/678/421.108/2009
1. Landasan Hukum Pendirian BKK
Keputusan Dirjen Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri (Kep-49/DPPTKDN/2003) Tentang Petunjuk Teknis Bursa Kerja Khusus
2. Fungsi BKK
Lembaga/ Unit yang menjalankan fungsi penempatan untuk mempertemukan antara pencari kerja dan pengguna kerja
3. Kegiatan Utama BKK
a. Memberikan Informasi Pasar Kerja
b. Pendaftaran Pencari Kerja
c. Memberikan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan
d. Penyaluran dan Penempatan Pencari Kerja
b. Pendaftaran Pencari Kerja
c. Memberikan Penyuluhan dan Bimbingan Jabatan
d. Penyaluran dan Penempatan Pencari Kerja
4. Sasaran BKK
a. Pencari kerja terutama alumni SMKN 1 Singosari
b. Pengguna Tenaga Kerja
b. Pengguna Tenaga Kerja
PROGRAM PEDULI PENYALURAN TAMATAN BKK SMKN 1 SINGOSARI
Ditujukan untuk alumni SMKN 1 Singosari terutama yang telah bekerja melalui BKK guna mensukseskan program Peduli Penyaluran Tamatan BKK.
Program tersebut adalah :
1. Mengoptimalkan Program BKK secara Umum
2. Menyelenggarakan Pelatihan bagi siswa kelas 3 dan alumni yang belum bekerja
3. Memberikan bantuan kepada siswa yang kesulitan biaya sekolah







